Minggu, 16 Maret 2025

Dalam pengamanan rencana aksi tawuran gangster remaja itu, polisi mendapati delapan bilah senjata tajam, 18 unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi rencana tawuran.

Setelah penyidikan dilakukan, Satreskrim Polres Purbalingga menetapkan tujuh orang yang diduga sebagai tersangka tindak pidana membawa senjata tajam.

”Kami tidak berhenti cukup menggagalkan saja, kami tetap telusuri perbuatan-perbuatan lain yang sekiranya masih berkaitan dengan aspek pidana, sehingga kami angkat dari sisi perbuatan membawa senjata tajam,” ujarnya.

Dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka, beberapa masih dalam kategori di bawah umur. Tak hanya itu, satu di antaranya diketahui membawa obat terlarang jenis Hexymer.

Polisi juga menemukan empat akun Instagram yang digunakan untuk koordinasi dan provokasi dalam aksi tawuran tersebut.

Tiga di antaranya, akun tersebut saling berafiliasi dalam satu komando. Sementara, satu akun lainnya merupakan pihak lawan dari tiga akun yang berafiliasi itu.

Ketua Gangster...

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler