Rabu, 19 November 2025

Dari pendalaman, pihaknya berhasil mengidentifikasi satu orang yang diindikasikan sebagai ketua salah satu kelompok gangster remaja, yang berinisial GZ (18).

”Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan, kemudian juga dari pendalaman analisis digital forensik, saat ini kami menyimpulkan yang bersangkutanlah yang diduga sebagai penggerak dari remaja-remaja yang lain,” katanya.

Sementara ancaman hukuman bagi para anggota gangster remaja tersebut cukup beragam. Pihaknya pun akan menerapkan konstruksi pidananya sesuai dengan kaidah yang berlaku.

Di kesempatan itu, Kapolres Purbalingga mengharapkan partisipasi aktif dari segenap orang tua, keluarga, serta seluruh masyarakat untuk peduli dan melakukan aktivitas mencegah perilaku negatif yang dapat berujung proses pidana.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler