Salah satunya diadukan Friska Maytara. Ia mengeluhkan ijazah asli miliknya ditahan di salah satu rumah makan tempatnya bekerja.
Dalam aduan itu, ia menceritakan mulai bekerja di restoran tersebut sejak 22 April 2025 lalu. Namun, baru berjalan dua pekan, ia tak betah karena lingkungan bekerjanya disebutnya toxic.
Ia pun mengakui memang sudah menandatangani surat kontrak kerjanya itu. Namun, ia mengatakan dirinya sudah bernegosiasi untuk mengembalikan ijazah.
Murianews, Solo – Sejumlah warga Solo mengeluhkan adanya penahanan ijazah di Perusahaan tempat mereka bekerja melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (Ulas).
Salah satunya diadukan Friska Maytara. Ia mengeluhkan ijazah asli miliknya ditahan di salah satu rumah makan tempatnya bekerja.
Dalam aduan itu, ia menceritakan mulai bekerja di restoran tersebut sejak 22 April 2025 lalu. Namun, baru berjalan dua pekan, ia tak betah karena lingkungan bekerjanya disebutnya toxic.
”Lalu saya mau menyampaikan baik baik ke head kitchen nya kalau saya mau resign tp di temuin tidak mau dn saya dipersulit, saya hanya ulang ulang di suruh baca surat kontrak kerja nya,” tulisnya seperti dikutip dari Ulas, senin (12/5/2025).
Ia pun mengakui memang sudah menandatangani surat kontrak kerjanya itu. Namun, ia mengatakan dirinya sudah bernegosiasi untuk mengembalikan ijazah.
”Tetapi pihak sana tidak bersedia menanggapi saya, padahal saya bekerja disitu baru sebentar baru 2 minggu, eman ijazah asli saya bagaimana ya Terimakasih banyak,” katanya.
Menanggapi keluhan itu, Wali Kota solo, Respati Ahmad Ardi pun memberikan respons yang menohok pada perusahaan-perusahaan yang nakal itu.
”Ijazah tak jupuki kabeh habis ini ya (tak ambil semua, setelah ini),” katanya dikutip dari Detik.com, Senin (12/5/2025).
Dilarang...
Ia pun menjelaskan, terdapat Perda yang mengatur larangan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah karyawannya.
Respati mengungkapkan, berdasarkan data di Ulas, terdapat 26 laporan terkait penahanan ijazah dan permintaan pengambilan ijazah.
”Hari ini nih barusan banget nih. Tadi saya di Ulas. Itu dari Bu Kominfo. Ini baru saya buka ada terkait aduan pekerjaan. Ada 26 aduan. Kebanyakan soal ijazah,” ujarnya.
Pihaknya pun bakal segera menindaklanjuti aduan-aduan itu. Bila diketahui terdapat penahanan ijazah, maka ia akan meminta ijazah itu untuk dikembalikan.
”(Benar menahan) langsung ambil. Karena sudah ada peraturan yang kita harus tegakkan itu,” bebernya.
Respati mengungkapkan, aduan mengenai penahanan ijazah itu dari perusahaan yang berbeda. Ia pun menegaskan, pengusaha dilarang menahan ijazah karyawannya.
”Beda-beda perusahaan. Dilarang. Cukup dengan misalnya dia memang tidak punya prestasi kerja ya SP1, SP2 dibuktikan dengan prestasi kerja harus diselesaikan,” terangnya.
Soal Ijazah...
Menurutnya, soal ijazah merupakan persyaratan bebas, sehingga tidak bolah dijadikan jaminan dan ditahan.
”Kan cuma untuk mengecek aslinya bahwa memang benar dan bersangkutan, kerja, dan lain-lain itu. Tapi enggak boleh itu sebagai jaminan ditahan, enggak boleh,” tukasnya.