Jumat, 20 Juni 2025

Murianews, Batang – Polres Batang, Jawa Tengah mengungkap tiga kasus tawuran antarpelajar dalam Operasi Aman Candi 2025. Satu di antaranya menyebabkan korban mengalami luka cukup serius.

Wakapolres Batang Kompol Hartono mengatakan, tawuran antarpelajar itu terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda, yakni di Kecamatan Reban, Gringsing, dan Subah.

Dalam tawuran antarpelajar di Kecamatan Reban, terdapat satu korban berinisial MR (13). Pelajar SMP itu mengalami luka robek di dagu dan lengan kirinya akibat sabetan celurit dari pelaku berinisial MC (17), pelajar SMK asal Limpung.

Tawuran itu berawal dari kesepakatan tantangan lewat pesan WhatsApp. Mereka kemudian bertemu di lokasi yang disepakati.

Setelah bertemu, kedua kelompok itu langsung saling menyerang. MR kemudian mendapatkan sabetan celurit dari MC hingga dilarikan ke RSUD Limpung.

Atas perbuatannya, MC dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Selanjutnya, Polres Batang mengamankan pelajar SMK berinisial MS di Jalan Raya Plelen, Kecamatan Gringsing, Senin (12/5/2025). Ia diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam saat konvoi kelulusan.

Mulanya, MS bersama rombongannya berkumpul di Ringinarum sebelum bergerak ke arah barat. Mereka diduga hendak melakukan tawuran.

Imbauan ke Orang Tua... 

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler