Sebab, sudah lama kalangan pesantren menunggu regulasi itu. Beleid itu pun menjadi aturan teknis atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren.
”Alhamdulilah Pergub Pesantren sudah disahkan, ini sebagai tindak lanjut dari Perda Pesantren yang telah disahkan hampir dua tahun lalu,” kata Taj Yasin beberapa waktu lalu.
Pemprov Jateng pun bisa mengawal agar pelaksanaannya sesuai penganggaran. Rencananya, pengganggaran akan diusulkan dalam APBD perubahan 2025 atau APBD 2026.
Dengan aturan itu. Taj Yasin berharap pemerintah daerah dan pesantren dapat bersinergi. Sejumlah persoalan di pesantren pun telah terangkum di dalam Perda maupun Pergub Pesantren.
”Misalnya terkait bantuan insentif guru agama, bantuan sarana dan prasarana pondok pesantren, bantuan beasiswa santri, fasilitasi kegiatan santri, pelatihan santri milenial, santri preneur dan lainmya,” ujarnya.
Murianews, Semarang – Terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pesantren atau Pergub Pesantren menjadi bukti nyata keberpihakan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Taj Yasin pada pesantren di 100 hari kerjanya.
Sebab, sudah lama kalangan pesantren menunggu regulasi itu. Beleid itu pun menjadi aturan teknis atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren.
”Alhamdulilah Pergub Pesantren sudah disahkan, ini sebagai tindak lanjut dari Perda Pesantren yang telah disahkan hampir dua tahun lalu,” kata Taj Yasin beberapa waktu lalu.
Pergub Pesantren pun menjadi angin segar bagi kalangan pesantren. Sebab, dengan aturan itu bantuan pemerintah lebih leluasa dan jelas payung hukumnya.
Pemprov Jateng pun bisa mengawal agar pelaksanaannya sesuai penganggaran. Rencananya, pengganggaran akan diusulkan dalam APBD perubahan 2025 atau APBD 2026.
Dengan aturan itu. Taj Yasin berharap pemerintah daerah dan pesantren dapat bersinergi. Sejumlah persoalan di pesantren pun telah terangkum di dalam Perda maupun Pergub Pesantren.
”Misalnya terkait bantuan insentif guru agama, bantuan sarana dan prasarana pondok pesantren, bantuan beasiswa santri, fasilitasi kegiatan santri, pelatihan santri milenial, santri preneur dan lainmya,” ujarnya.
Sementara Itu...
Sementara itu, Karo Hukum Sekretariat Sekda Jateng Haerudin mengungkapkan, Pergub Pesantren bertujuan meningkatkan penguatan dukungan pada pesantren.
Mulai dari menunjang fungsi Pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Sebab, dalam aturan itu telah mengatur fasilitas dan sinergitas pengembangan pesantren di Jateng.
Haerudin berharap, lewat Pergub itu, pemerintah dan pesantren dapat bersinergi dalam mewujudkan masyarakat beriman, berilmu dan berwawasan.
Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan beasiswa dan kerjasama dengan pihak luar negeri untuk pendidikan dan lapangan kerja santri.
Pergub Pesantren disambut baik Pengasuh Pondok Pesantren Tanbihul Ghofilin Banjarnegara, M Chamzah Hasan.
Ke depannya, ia berharap, perhatian pemerintah pada pesantren dapat lebih maksimal lagi. Saat ini, pesantren menunggu realisasi Pergub tersebut.
”Ini Pergub yang ditunggu-tunggu masyarakat Pesantren,” kata dia.