Rabu, 19 November 2025

Tak berhenti di sana, dari FS Plaza Klaten kemudian disewakan lagi pada pihak ketiga, yakni PT Matahari Departemen Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP) dan PT MPP.

”Dalam kurun waktu 2019-2022, hasil uang sewa tersebut sebesar Rp 14.249.387.533 dan masuk kas daerah hanya sebesar Rp 3.967.719.459. Sedangkan sisanya tidak disetor sebesar Rp 10.281.668.074, sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemda Klaten,” bebernya, seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (24/6/2025).

Dalam kasus ini, DS berperan melakukan penunjukan pada FS untuk mengelola Plaza Klaten. Ia juga memfasilitasi FS sejak awal dan berkomunikasi dengan para pejabat Pemda Klaten.

”Memberikan fasilitas sebagian area Plaza Klaten untuk kantor PT MMS tanpa sewa. Menerima fasilitas berupa uang untuk biaya rapat di berbagai tempat untuk membahas permohonan PT MMS semuanya difasilitasi oleh FS. Menerima uang saku dari FS bervariasi sekitar Rp 1 juta dan Rp 10 juta,” ungkap Arfan.

Tersangka DS dan BS pun setuju dengan penawaran FS di bawah nilai apraisal, yakni Rp 4 miliar tp disewa FS Rp 1,3 miliar. DS juga membuatkan surat storan pajak untuk keperluan FS.

Namun, surat itu dibuat seolah-olah yang membayar perusahaan lain, padahal kenyataannya FS yang memungut dari para penyewa.

”Kita lakukan penahanan hari ini terhadap DS,”ujar Arfan.

Kasi Penyidikan Kejati Jateng, Leo Jimmy mengungkapkan, FS menyewakan bangunan Plaza Klaten ke beberapa pihak senilai Rp 14.249.387.533. Tetapi yang masuk kas daerah hanya Rp 3.967.719.459 dan itu terjadi pada periode 2019-2023.

Tunggu Audit BPK... 

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler