Terkait kerugian negara, pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPK. Saat ini, pihaknya baru menetapkan DS sebagai tersangka di kasus korupsi Plaza Klaten itu.
Tersangka DS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang terhitung tanggal 23 Juni 2025 sampai tanggal 12 Juli 2025.
Dia dijerat pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Murianews, Klaten – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengungkap kasus korupsi pengelolaan sewa plaza Klaten di periode 2019/2022.
Dalam kasus itu terungkap tersangka, DS, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten menilap sebagian hasil sewa bangunan.
Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, menjelaskan kasus itu berawal dari pembangunan Plaza Klaten hasil kerja sama Pemkab Klaten dan PT IGSP pada 1989.
Setelah 25 tahun atau pada 22 April 2018, kerja sama itu berakhir dan bangunan serta tanahnya diserahkan ke Pemkab Klaten.
Kemudian, pada kurun waktu 2019-2022, Plaza Klaten dikelola Pemda Klaten. Di saat itulah, terjadi penyimpangan.
Pengelolaan Plaza Klaten bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Perda Klaten Nomor: 2 Tahun 2017 tentang pengelolaan hak pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Pengelolaan Plaza Klaten harusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat sesuai perjanjian kerja sama. Pemilihan rekanan yang mengelola juga dilakukan dengan lelang terbuka.
Namun, BS, Kepala DKUKMP Klaten saat itu dan DS justru melakukan penunjukan secara lisan pada FS, Direktur PT MMS untuk mengelola Plaza Klaten.
Disewakan Lagi...
Tak berhenti di sana, dari FS Plaza Klaten kemudian disewakan lagi pada pihak ketiga, yakni PT Matahari Departemen Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP) dan PT MPP.
”Dalam kurun waktu 2019-2022, hasil uang sewa tersebut sebesar Rp 14.249.387.533 dan masuk kas daerah hanya sebesar Rp 3.967.719.459. Sedangkan sisanya tidak disetor sebesar Rp 10.281.668.074, sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemda Klaten,” bebernya, seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (24/6/2025).
Dalam kasus ini, DS berperan melakukan penunjukan pada FS untuk mengelola Plaza Klaten. Ia juga memfasilitasi FS sejak awal dan berkomunikasi dengan para pejabat Pemda Klaten.
”Memberikan fasilitas sebagian area Plaza Klaten untuk kantor PT MMS tanpa sewa. Menerima fasilitas berupa uang untuk biaya rapat di berbagai tempat untuk membahas permohonan PT MMS semuanya difasilitasi oleh FS. Menerima uang saku dari FS bervariasi sekitar Rp 1 juta dan Rp 10 juta,” ungkap Arfan.
Tersangka DS dan BS pun setuju dengan penawaran FS di bawah nilai apraisal, yakni Rp 4 miliar tp disewa FS Rp 1,3 miliar. DS juga membuatkan surat storan pajak untuk keperluan FS.
Namun, surat itu dibuat seolah-olah yang membayar perusahaan lain, padahal kenyataannya FS yang memungut dari para penyewa.
”Kita lakukan penahanan hari ini terhadap DS,”ujar Arfan.
Kasi Penyidikan Kejati Jateng, Leo Jimmy mengungkapkan, FS menyewakan bangunan Plaza Klaten ke beberapa pihak senilai Rp 14.249.387.533. Tetapi yang masuk kas daerah hanya Rp 3.967.719.459 dan itu terjadi pada periode 2019-2023.
Tunggu Audit BPK...
Terkait kerugian negara, pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPK. Saat ini, pihaknya baru menetapkan DS sebagai tersangka di kasus korupsi Plaza Klaten itu.
Tersangka DS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang terhitung tanggal 23 Juni 2025 sampai tanggal 12 Juli 2025.
Dia dijerat pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.