Rabu, 19 November 2025

Terkait kerugian negara, pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPK. Saat ini, pihaknya baru menetapkan DS sebagai tersangka di kasus korupsi Plaza Klaten itu.

Tersangka DS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang terhitung tanggal 23 Juni 2025 sampai tanggal 12 Juli 2025.

Dia dijerat pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler