Kamis, 20 November 2025

Murianews, Sragen – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta mendeportasi sebanyak 20 pekerja asal China. Tindakan itu dilakukan karena mereka tak mengantongi izin sesuai dengan aturan Keimigrasian.

Dari 20 pekerja asal China itu, 19 di antaranya laki-laki dan satu lainnya perempuan. Para pekerja asal China itu diamankan saat beraktivitas di sebuah perusahaan di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Is Eko Edyputranto mengatakan, mereka ditangkap setelah imigrasi mendapatkan laporan dari masyarakat.

”Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta hari ini melakukan pendeportasian dan nantinya akan diajukan pencekalan terhadap 20 WNA Tiongkok,” kata Eko saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Senin (14/7/2025) dini hari seperti dikutip dari Detik.com.

Ia menjelaskan, para pekerja asal China itu sudah tinggal sekitar 30-60 hari di Indonesia. Pihaknya kemudian melakukan pengawasan dan pengamanan pada para WNA tersebut.

”Kesemuanya kita dapatkan waktu kita melakukan pengawasan keimigrasian pada sebuah perusahaan,” ujar Eko.

Mulanya ada 21 Pekerja... 

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler