Rabu, 19 November 2025

Mulanya ada 21 pekerja asal China yang diamankan. Namun, satu di antaranya dibebaskan karena tidak terindikasi melanggar aturan keimigrasian.

”Kepada 20 WNA ini terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berawal dari informasi masyarakat, terdapat beberapa orang asing yang telah melakukan kegiatan yang diduga telah menggunakan perizinan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ucapnya.

Setelah diamankan 20 pekerja asal China itu kemudian dideportasi melalui Bandara Juanda, Surabaya. Mereka diantar menggunakan bus dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta tadi sekira pukul 02.00 WIB.

Pemberangkatan WNA yang melanggar aturan itu dikawal ketat dari pihak kepolisian dan petugas imigrasi.

Komentar

Terpopuler