Fans One Piece dan cosplayer asal Semarang S Tora Naza heran penggunaan atribut One Piece itu dianggap sebagai provokasi hingga menimbulkan kekhawatiran.
”Lebay,” kata pertama Tora saat diminta tanggapan soal polemik bendera One Piece itu seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (5/8/2025).
Ia menilai, lambang Jolly Roger itu hanya imajinasi pengarang One Piece, Eiichiro Oda. Menurutnya, itu berbeda jauh dengan lambang palu arit yang jelas dilarang sesuai undang-undang.
Tora menilai, maraknya atribut One Piece jelang HUT RI itu merupakan sebuah kebebasan berekspresi di mana itu ada undang-undangnya.
”Kebebasan berekspresi, dan di undang-undang pun apabila ada bendera lain selain Indonesia ada pengaturannya, dia di mana pengaturannya. Dan yang dilarang di Indonesia kan (bendera) PKI," tegas Tora.
Dia mengatakan sejumlah tokoh negara juga pernah menggunakan One Piece sebagai bentuk semangat. Bahkan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pernah memakai logo Jolly Roger Topi Jerami di dada kirinya saat debat Pilpres silam.
”Seharusnya mengurusi yang tidak benar seperti korupsi dan sebagainya, bukan seperti ini. Mas Gibran aja pernah pakai pin One Piece untuk acara. Kalau lihat berita yang dulu, Bu Sri Mulyani juga pernah bikin postingan (soal One Piece) di medsosnya,” ujar Tora.
Murianews, Semarang – Pelarangan bendera hingga mural Jolly Roger atau bendera bajak laut dalam anime One Piece menjelang HUT ke-80 RI dinilai terlalu berlebihan bagi fans.
Fans One Piece dan cosplayer asal Semarang S Tora Naza heran penggunaan atribut One Piece itu dianggap sebagai provokasi hingga menimbulkan kekhawatiran.
”Lebay,” kata pertama Tora saat diminta tanggapan soal polemik bendera One Piece itu seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (5/8/2025).
Ia menilai, lambang Jolly Roger itu hanya imajinasi pengarang One Piece, Eiichiro Oda. Menurutnya, itu berbeda jauh dengan lambang palu arit yang jelas dilarang sesuai undang-undang.
Tora menilai, maraknya atribut One Piece jelang HUT RI itu merupakan sebuah kebebasan berekspresi di mana itu ada undang-undangnya.
”Kebebasan berekspresi, dan di undang-undang pun apabila ada bendera lain selain Indonesia ada pengaturannya, dia di mana pengaturannya. Dan yang dilarang di Indonesia kan (bendera) PKI," tegas Tora.
Dia mengatakan sejumlah tokoh negara juga pernah menggunakan One Piece sebagai bentuk semangat. Bahkan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pernah memakai logo Jolly Roger Topi Jerami di dada kirinya saat debat Pilpres silam.
”Seharusnya mengurusi yang tidak benar seperti korupsi dan sebagainya, bukan seperti ini. Mas Gibran aja pernah pakai pin One Piece untuk acara. Kalau lihat berita yang dulu, Bu Sri Mulyani juga pernah bikin postingan (soal One Piece) di medsosnya,” ujar Tora.
Pemerintah Harusnya...
Ungkapan senada juga disampaikan penggemar One Piece lainnya di Semarang, Dito. Ia menilai, orang yang khawatir soal bendera One Piece tak paham dengan maknanya dan kemudian takut sendiri.
Apalagi sampai ada lambang bajak laut yang dicat di paving dihapus dengan didampingi aparat. Padahal itu bukan logo Bajak Laut Topi Jerami.
”Negara lain sudah berlomba-lomba ke bulan, di sini masih takut sama bendera kartun. Lebih baik fokus pengentasan kemiskinan, menambah sarana pendidikan, penyediaan lapangan kerja, berantas korupsi,” ujar Dito.
Ia menceritakan, anime One Piece mengisahkan Monkey D Luffi dan kawan-kawan melawan kejahatan di berbagai pulau, termasuk pada pemerintahan dunia yang semena-mena.
”Jadi kenapa pemerintah yang di dunia nyata ini ikut khawatir? Itu cuma cerita lho," imbuhnya.
Untuk diketahui, Jolly Roger One Piece ramai diperbincangkan karena ada yang mengibarkan di berbagai tempat dan kendaraan jelang HUT RI ke 80. Menko Polkam Budi Gunawan bahkan meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi gerakan tersebut.
”Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata Budi, Sabtu (2/8/2025).
Konsekuensi Pidana...
Ia menjelaskan, segala kreativitas masyarakat dalam berekspresi mendapat apresiasi dari pemerintah asal tak melanggar batas serta mencederai simbol negara.
Budi memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas jika terdapat upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi itu.
”Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” ujarnya.
Pelarangan atribut One Piece itu terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Gambar bertema anime One Piece di sejumlah daerah di Jawa Tengah untuk memeriahkan HUT ke-80 RI dihapus.
Beberapa di antaranya yakni di Desa Jurangrejo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, dan di Kelurahan Sewu, Kecamatan Jebres, Kota Solo diminta dihapus. Selain itu penurunan bendera logo One Piece juga terjadi di Sukoharjo dan Pati.