Kamis, 20 November 2025

Saat itu, terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.

Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul (pangkal paha) korban GRO, sementara satu tembakan lain melukai dua korban berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri.

Hakim, dalam pertimbangan tidak sependapat dengan pembelaan terdakwa yang menyatakan bertindak akibat dalam kondisi terancam.

Menurut fakta persidangan, menjelaskan tidak ada ancaman senjata tajam terhadap terdakwa dalam peristiwa itu.

”Tindakan terdakwa tidak bisa dikategorikan sebagai pembelaan terdakwa karena tidak ancaman terhadap terdakwa maupun masyarakat,” katanya.

Mira melanjutkan perbuatan Aipda Robig dinilai tidak memedomani ketentuan tentang penggunaan kekuatan Polri. Sementara, pertimbangan lain dalam putusannya, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan dua lainnya terluka

”Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra kepolisian,” katanya.

Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa Robig Zaenudin sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler