Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) menuding surat permohonan fakta terkait usaha peternakan babi di Jepara yang masuk ke MUI Jateng merupakan palsu.

Direktur Bidang Hukum dan Kepatuhan PT CPI Yustinus B Solakira menyatakan, pihaknya tak pernah memiliki rencana membuka usaha peternakan babi di Jepara.

”Jadi kesimpulannya, surat tersebut memalsukan nama perusahaan kami. Informasi ini penting diketahui MUI Jawa Tengah sekaligus masyarakat,” katanya, seperti dikutip dari Detik.com, Minggu (10/8/2025).

Pihaknya mengaku sudah bertemu dengan MUI Jateng terkait itu dan juga melihat surat yang menjadi dasar penerbitan fatwa. Ia menyebut, kop surat yang digunakan berbeda dengan kop surat PT CPI.

Selain itu,  nama Arip Abidin juga tidak tercatat sebagai karyawan apalagi menjabat sebagai direktur investasi.

”Kami sudah berupaya mencari dan menghubungi Arip Abidin, kami undang ke Jakarta untuk kami minta penjelasannya, namun tidak datang dan hingga kami ke Semarang dia juga tidak bisa dihubungi,” jelasnya.

Ia pun kembali menegaskan, PT CPI termasuk anak usahanya tak menjalankan usaha peternakan babi dan tak berencana investasi di bidang peternakan babi di Jateng maupun di seluruh Indonesia.

”Surat yang menyatakan PT CPI akan melakukan investasi adalah tidak benar dan salah," tegasnya.

MUI Minta Buktikan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler