Rabu, 19 November 2025

Sekretaris Umum MUI Jateng KH Muhyiddin membenarkan PT CPI datang untuk memberikan klarifikasi itu. Pihaknya pun meminta PT CPI untuk membuktikan surat tersebut palsu.

”PT CPI Jakarta betul datang ke MUI Jateng mengklarifikasi bahwa CPI tidak ada program peternakan babi, sehingga Arip Abidin (yang mengajukan surat) disebut memalsu,” katanya.

Saat ini, MUI Jatng belum memberikan tanggapan resmi terkait klarifikasi itu, sebelum PT CPI mampu menghadirkan bukti kuat bahwa Arip Abidin benar-benar melakukan pemalsuan.

”Sebelum CPI Jakarta membuktikan bahwa Arip Abidin memalsu, MUI tidak memberikan tanggapan,” tegasnya.

Diketahui, polemik itu bermula dari adanya informasi rencana investasi peternakan babi di Jepara dengan nilai Rp 10 triliun. Bahkan, MUI Jateng disebut telah menerima surat dari investor yang memohon fatwa terkait investasi itu.

Adapun surat itu memiliki kop PT CPI dengan nomor 5/PTCPI/P/VI/2025 per tanggal 5 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Investasi PT CPI Arip Abidin. Atas surat tersebut MUI Jateng lantas menggelar sidang fatwa.

Sidang fatwa itu selesai pada Jumat (1/8/2025) lalu. Hasilnya, MUI Jateng menyatakan bahwa usaha peternakan babi adalah haram. Fatwa tersebut akhirnya membuat pihak Pemkab Jepara akhirnya juga tidak akan memberi izin investasi dengan nilai fantastis itu.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler