Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, BatangUtang petani eks proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) lokal teh Jawa Tengah di Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara resmi dihapus pemerintah.

Menyusul penghapusan itu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyerahkan 1.065 sertifikat tanah pada para petani eks proyek PIR tersebut di Pendapa Kabupaten Batang, Jumat (22/8/2025).

”Sesuai kebijakan Bapak Presiden, diurus sertifikatnya. Kredit kecil-kecil itu dihapus. Sertifikat diterbitkan. Hutang sudah nol, sudah clear,” jelas Luthfi usai menyerahkan sertifikat pada petani.

Di kesempatan itu, Ahmad Luthfi mengingatkan para petani agar tak asal menggunakan sertifikat tersebut menjadi agunan pengajuan pinjaman.

Ia berpesan, agar petani menggunakan sertifikat tersebut sebagai agunan pinjaman asal untuk usaha produktif.

Diketahui, Program PIR Lokal Teh dicanangkan pada periode 1984/1985. Tujuannya agar menghadirkan kemitraan antara perusahaan inti dan petani plasma supaya terjalin sinergi yang saling menguntungkan.

Dalam program itu, PT Pagilaran menjadi perusahaan ini, sementara petani plasmanya yakni petani teh di Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara. 

Skema Kerja Sama... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini