Sidang putusan digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kecamatan Semarang Barat, Kota semarang, pukul 09.00 WIB. Perkara Mbak Ita teregister dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN smg.
”Betul, hari ini akan dibacakan putusan sidang kasus Bu Ita dan Pak Alwin. (Disiarkan secara langsung?) Live,” kata Juru Bicara PN Semarang, Haruno seperti dikutip dari Detik.com.
Diketahui, kasus tersebut telah disidangkan sejak Senin (21/4/20250. Terhitung, sudah empat bulan sidang Mbak Ita dan Alwin bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang.
Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar, yang juga diterima Martono. Uang itu merupakan fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.
”Jumlah keseluruhan Rp 2,24 miliar dengan rincian Terdakwa I dan Terdakwa II menerima Rp 2 miliar dan Martono menerima Rp 245 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).
Dari total nilai itu, diberikan dari Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, dan Damsrin.
Tak hanya itu, Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp 3,75 miliar serta didakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri senilai Rp 3 miliar.
Murianews, Semarang – Vonis untuk mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri terkait kasus korupsi di lingkungan Pemkot semarang dibacakan hari ini, Rabu (27/8/2025).
Sidang putusan digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kecamatan Semarang Barat, Kota semarang, pukul 09.00 WIB. Perkara Mbak Ita teregister dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN smg.
”Betul, hari ini akan dibacakan putusan sidang kasus Bu Ita dan Pak Alwin. (Disiarkan secara langsung?) Live,” kata Juru Bicara PN Semarang, Haruno seperti dikutip dari Detik.com.
Diketahui, kasus tersebut telah disidangkan sejak Senin (21/4/20250. Terhitung, sudah empat bulan sidang Mbak Ita dan Alwin bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang.
Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar, yang juga diterima Martono. Uang itu merupakan fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.
”Jumlah keseluruhan Rp 2,24 miliar dengan rincian Terdakwa I dan Terdakwa II menerima Rp 2 miliar dan Martono menerima Rp 245 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).
Dari total nilai itu, diberikan dari Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, dan Damsrin.
Tak hanya itu, Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp 3,75 miliar serta didakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri senilai Rp 3 miliar.
Dituntut 6 Tahun dan 8 Tahun Penjara....
Secara keseluruhan, suap dan gratifikasi yang diterima Mbak Ita dan Alwin yani sekitar Rp 9 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus ini, Mbak Ita dituntut JPU KPK dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 683 juta. Jika dalam 1 bulan setalah putusan inkrah tak dibayarkan, maka uang pengganti diganti kurungan 1 tahun.
Sedangkan Alwin dituntut JPU KPK dengan vonis 8 tahun penjara. Keduanya juga dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 2 tahun.