Rabu, 19 November 2025

Secara keseluruhan, suap dan gratifikasi yang diterima Mbak Ita dan Alwin yani sekitar Rp 9 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam kasus ini, Mbak Ita dituntut JPU KPK dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 683 juta. Jika dalam 1 bulan setalah putusan inkrah tak dibayarkan, maka uang pengganti diganti kurungan 1 tahun.

Sedangkan Alwin dituntut JPU KPK dengan vonis 8 tahun penjara. Keduanya juga dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 2 tahun.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler