Rabu, 19 November 2025

Majelis hakim juga mengungkapkan hal yang memberatkan hukuman yang diberikan, yakni keduanya terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Adapun hal yang meringankan, yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta mengakui perbuatannya.

Keduanya juga punya tanggung jawab keluarga, mendapatkan sejumlah penghargaan di tingkat nasional hingga internasional, dan telah mengembalikan sebagian dari uang gratifikasi.

Diketahui, putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Di mana, Mbak Ita dituntut hukuman penjara selama 6 tahun, sedangkan Alwin dituntut 8 tahun penjara.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler