Lindungi Merek Kolektif, Kanwil Kemenkum Jateng Sarankan Ini
Zulkifli Fahmi
Selasa, 9 September 2025 12:08:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Semarang – Perlindungan kekayaan intelektual melalui penguatan merek kolektif terus didorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jateng.
Dorongan itu yakni dengan mendaftarkan merek privat ke merek kolektif. Utamanya pada karya komunitas yang bisa digunakan secara kolektif.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Jateng Tri Junianto menekankan pentingnya beralih dari merek privat ke merek kolektif.
Menurutnya, perlindungan kolektif akan memberikan manfaat lebih luas. Sebab, akan melindungi karya komunitas sekaligus memperkuat posisi perajin dalam menghadapi persaingan pasar.
Itu disampaikannya dalam Diskusi Merek Kolektif bersama komunitas Batik Tapakdara Meteseh di Klinik Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng, seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/9/2025).
Pada kesempatan itu, ia mendorong Batik Tapakdara Meteseh yang selama ini menjadi merek privat dialihkan kepada merek kolektif.
Ni Wayan Suparmi, Ketua Batik Tapakdara Meteseh sekaligus pemilik merek privat Batik Tapakdara Meteseh Suminah menyatakan dukungannya terhadap pencabutan merek privat untuk kemudian diajukan sebagai merek kolektif.
Langkah itu merupakan bagian dari bentuk kebersamaan dan gotong royong guna melindungi para pembatik, sekaligus mengantisipasi maraknya batik printing.
Dua Perlindungan Kekayaan Intelektual...
- 1
- 2



