Rabu, 19 November 2025

Murianews, Magelang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang resmi menetapkan Ahmat Riyadi, Kades Suomulyo, Kecamatan Kejoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah sebagai tersangka korupsi.

Ia ditetapkan tersangka dugaan korupsi keuangan desa pada tahun anggaran 2022-2023. Akibat perbuatannya, terdapat kerugian negara mencapai Rp 272 juta.

Usai ditetapkan tersangka, Kejari Kabupaten Magelang langsung melakukan penahanan terhadap Ahmat Riyadi. Ia kemudian dibawa ke Lapas Kelas II A Magelang untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah mengatakan Ahmat ditetapkan sebagai tersangka mulai Rabu (17/9/2025).

”Bahwa terkait penetapan tersangka tersebut, tersangka hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan klas II A Magelang,” ujarnya, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (18/9/2025).

Diketahui, Ahmat merupakan Kades yang sudah menjabat selama dua periode. Dugaan tindak korupsi yang dilakukan dilakukan pada 2022-2023.

”Dari perbuatan tersangka pada tahun 2022 dan 2023 tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp 727.999.149 juta berdasarkan perhitungan dari auditor pada Inspektorat Kabupaten Magelang,” imbuh Robby.

Tersangka diancam dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Ancaman hukuman pasal 2 ayat (1) minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun,” kata dia.

Diberhentikan Sementara... 

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler