Rabu, 19 November 2025

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Pemkab Magelang memberhentikan Ahmat Riyadi untuk sementara itu sesuai dengan ketentuan dalam Perda Kabupaten Magelang.

”Berdasarkan Pasal 58 huruf b Perda Kabupaten Magelang No 5 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda No 6 Tahun 2018, bahwa Kades diberhentikan sementara di antaranya karena ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho.

Selanutnya, pihaknya mengajukan pengangkatan Pj Kades Sukomulyo dari seorang ASN di Pemkab Megelang. Pengangkatan Pj tersebut masih berproses.

”Pj Kades nantinya akan menjabat sampai dengan ditetapkannya kades definitif kembali,” pngkasnya.

Komentar

Terpopuler