Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Terakhir, pembinaan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen yang dilakukan pemerintah ditingkat pusat maupun daerah dikoordinasikan BPPK.

Pembinaan itu meliputi, eliputi Pengembangan iklim usaha, Edukasi kepada Konsumen dan/atau asosiasi Konsumen, Pengembangan penelitian di bidang Perlindungan Konsumen Pengembangan dan pembinaan asosiasi Konsumen dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Luthfi menilai, perubahan itu sangat penting guna memberikan perlindungan konsumen. Ia pun berharap RUU Perlindungan Konsumen itu segera disusun dan ditetapkan sebagai undang-undang.

”Harapannya, untuk segera direalisasikan, sehingga apabila bersengketa terkait dengan perlindungan konsumen bisa langsung diatasi,” jelasnya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Paramita Prananingtyas mengatakan sudah saatnya aturan perlindungan konsumen diperbaiki karena sudah 25 tahun.

Sebelumnya, dalam UU Perlindungan Konsumen belum mengatur mengenai e-commerce.

Padahal, e-commerce melibatkan banyak pihak baik dari sisi produksi sampai distribusi. Ia mendorong agar usaha tersebut disosialisasikan kepada banyak pihak.

”Paling penting adalah sosialisasi kepada pelaku usaha dan kesadaran konsumen," katanya.

Konsumen... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler