Selain itu, konsumen juga harus diberikan pemahaman atas hak atas keselamatan, informasi, pilihan, dan penyelesaian sengketa yang adil.
”Kunjungan kami untuk mendapatkan masukan untuk memperbaiki terkait RUU Perlindungan Konsumen,” katanya.
Murianews, Semarang – Gubernur Jateng Ahmad Luthfi berharap Rancajangan Undang-Undang atau RUU Pelindungan Konsumen yang menjadi perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 segera ditetapkan.
Itu ia sampaikan saat menerima kunjungan kerja komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/11/2025).
Dalam kunjungan itu, Pemprov Jateng mengundang akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Polda Jateng, dan dinas terkait untuk sama-sama memberikan masukan terkait perlindungan konsumen.
Menurut Luthfi, ada beberapa hal krusial yang perlu dicermati dalam RUU Perlindungan Konsumen. Pertama, rancangan aturan itu sudah mengakomodir hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha atau produsen.
Selain itu, rancangan tersebut juga sudah mengakomodir tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Kemudian, yang kedua, dalam rancangan itu mengatur penyelesaian sengketa menjadi 30 hari kerja dari sebelumnya 21 hari kerja.
Selanjutnya, segala penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia dilaksanakan badan baru yaitu Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK).
Lalu, keempat, pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen nantinya dilaksanakan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK). Lembaga ini pun bakal dibentuk di setiap Kabupatan/Kota dengan biaya APBN.
Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen...
Terakhir, pembinaan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen yang dilakukan pemerintah ditingkat pusat maupun daerah dikoordinasikan BPPK.
Pembinaan itu meliputi, eliputi Pengembangan iklim usaha, Edukasi kepada Konsumen dan/atau asosiasi Konsumen, Pengembangan penelitian di bidang Perlindungan Konsumen Pengembangan dan pembinaan asosiasi Konsumen dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Luthfi menilai, perubahan itu sangat penting guna memberikan perlindungan konsumen. Ia pun berharap RUU Perlindungan Konsumen itu segera disusun dan ditetapkan sebagai undang-undang.
”Harapannya, untuk segera direalisasikan, sehingga apabila bersengketa terkait dengan perlindungan konsumen bisa langsung diatasi,” jelasnya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Paramita Prananingtyas mengatakan sudah saatnya aturan perlindungan konsumen diperbaiki karena sudah 25 tahun.
Sebelumnya, dalam UU Perlindungan Konsumen belum mengatur mengenai e-commerce.
Padahal, e-commerce melibatkan banyak pihak baik dari sisi produksi sampai distribusi. Ia mendorong agar usaha tersebut disosialisasikan kepada banyak pihak.
”Paling penting adalah sosialisasi kepada pelaku usaha dan kesadaran konsumen," katanya.
Konsumen...
Selain itu, konsumen juga harus diberikan pemahaman atas hak atas keselamatan, informasi, pilihan, dan penyelesaian sengketa yang adil.
Di sisi lain, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menyebutkan UU Perlindungan Konsumen perlu diadaptasi sesuai dengan kondisi hari ini. Termasuk, dalam hal penegakan hukum tentang perlindungan data pribadi tentang e-commerce, market yang digital, dan lainnya.
”Kunjungan kami untuk mendapatkan masukan untuk memperbaiki terkait RUU Perlindungan Konsumen,” katanya.