Jumat, 21 November 2025

Murianews, SemarangAKBP B alias Basuki terancam dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian. Itu menyusul dirinya terseret dalam kasus kematian dosen Untag Semarang berinisial D (35).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengemukakan, pelanggaran yang dilakukan Basuki termasuk berat meski statusnya saat ini masih sebagai saksi.

Artanto mengatakan, saat ini Basuki telah dijatuhan penempatan khusus atau dipatsuskan selama 20 hari. Ia nantinya menjalani sidang kode etik yang digelar segera untuk mengetahui hukuman yang didapatnya.

”Ancaman kode etik yang paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat),” ujarnya, dikutip dari Detik.com, Jumat (21/11/2025).

Kendati demikian, sidang yang akan menentukan jenis pelanggaran dan hukuman yang diterima Basuki. Apakah hanya penempatan khusus, penundaan kenaikan pangkat, demosi, atau yang paling berat, di-PTDH.

Artanto mengungkapkan, berdasarkan gelar perkara Propam Polda Jateng, Basuki terbukti melanggar kode etik dengan tinggal bersama korban tanpa perkawinan sah. Tindakan itu termasuk pelanggaran berat dalam kode etik kepolisian.

”Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBP B ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat, karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat,” tuturnya.

Banyak Kejanggalan... 

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler