Menanggapi itu, Ketua Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang, Jansen Henry Kurniawan menyebut, banyak kejanggalan dari kematian dosen berinisial D itu. Namun, pihaknya menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.
”Namun terkait dengan hasil pemeriksaan etik yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran kode etik,” kata Jensen.
Ia meminta Kapolri untuk mencopot Basuki karena terbukti tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan yang sah.
”Meminta Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Kabid Propam Polri, dan Kabid Propam Polda Jateng untuk melakukan pemecatan terhadap AKBP Basuki sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng maupun sebagai anggota kepolisian,” tuntutnya.
Menurutnya, pemecatan itu bisa menjadi langkah bagi kepolisian dalam menegakkan keadilan. Itu demi menegakkan marwah institusi sekaligus menujukan keseriusan Polri dalam melakukan disiplin etik pada anggota yang diduga melakukan tindakan amoral.
Murianews, Semarang – AKBP B alias Basuki terancam dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian. Itu menyusul dirinya terseret dalam kasus kematian dosen Untag Semarang berinisial D (35).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengemukakan, pelanggaran yang dilakukan Basuki termasuk berat meski statusnya saat ini masih sebagai saksi.
Artanto mengatakan, saat ini Basuki telah dijatuhan penempatan khusus atau dipatsuskan selama 20 hari. Ia nantinya menjalani sidang kode etik yang digelar segera untuk mengetahui hukuman yang didapatnya.
”Ancaman kode etik yang paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat),” ujarnya, dikutip dari Detik.com, Jumat (21/11/2025).
Kendati demikian, sidang yang akan menentukan jenis pelanggaran dan hukuman yang diterima Basuki. Apakah hanya penempatan khusus, penundaan kenaikan pangkat, demosi, atau yang paling berat, di-PTDH.
Artanto mengungkapkan, berdasarkan gelar perkara Propam Polda Jateng, Basuki terbukti melanggar kode etik dengan tinggal bersama korban tanpa perkawinan sah. Tindakan itu termasuk pelanggaran berat dalam kode etik kepolisian.
”Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBP B ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat, karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat,” tuturnya.
Banyak Kejanggalan...
Menanggapi itu, Ketua Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang, Jansen Henry Kurniawan menyebut, banyak kejanggalan dari kematian dosen berinisial D itu. Namun, pihaknya menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.
”Namun terkait dengan hasil pemeriksaan etik yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran kode etik,” kata Jensen.
Ia meminta Kapolri untuk mencopot Basuki karena terbukti tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan yang sah.
”Meminta Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Kabid Propam Polri, dan Kabid Propam Polda Jateng untuk melakukan pemecatan terhadap AKBP Basuki sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng maupun sebagai anggota kepolisian,” tuntutnya.
Menurutnya, pemecatan itu bisa menjadi langkah bagi kepolisian dalam menegakkan keadilan. Itu demi menegakkan marwah institusi sekaligus menujukan keseriusan Polri dalam melakukan disiplin etik pada anggota yang diduga melakukan tindakan amoral.
Sebelumnya...
Sebelumnya diberitakan, seorang dosen Untag Semarang, D (35) ditemukan meninggal di salah satu hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Korban yang menginap bersama pria dengan inisial B (56) itu diduga meninggal karena sakit.
”Korban perempuan asal Purwokerto, inisial D, umur 35 tahun, diketahuinya itu jam sekitar jam 04.30 WIB. (Korban) Berdua dengan seseorang, kan satu kamar, sama laki-laki. (Pacarnya?) Kita belum berani mengatakan itu, pokoknya mereka satu kamar,” kata Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir saat dihubungi detikJateng, Selasa (18/11/2025).