Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Semarang – Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang berinisial D (35) naik ke penyidikan. Diketahui D ditemukan meninggal di sebuah kamar penginapan Senin (17/11/2025) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, status penanganan kasus itu naik ke penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Meski statusnya telah naik, hingga kini pihaknya masih belum menetapkan tersangka dalam kasus kematian dosen wanita berinisial D itu.
Namun, pihaknya sudah mengamankan AKBP B atau Basuki, yang menjadi terduga pelaku dalam tindak pidana itu.
”Untuk jeratannya berkaitan dengan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” tambahnya.
Saat ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, tiga kali olah TKP, serta memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan oleh RS dr Kariadi Semarang.
”Untuk dugaan unsur pidana lain masih menunggu perkembangan,” katanya.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial D yang merupakan dosen salah satu perguruan tinggi di Semarang ditemukan meninggal dunia di sebuah penginapan di Jalan Telaga Bodas, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025).



