Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah laptop hasil curian, senter, serta jumper hitam yang digunakan saat beraksi dan tangga yang digunakan pelaku.

”Kerugian sekolah mencapai sekitar Rp 30 juta. Perhitungannya dari 7 laptop tersebut,” kata dia.

Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolres Kendal. Atas perbuatannya, mereka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

”Ancaman hukumannya itu maksimal 7 tahun penjara,” tambahnya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini