UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen, Ahmad Luthfi Tegaskan Ini
Zulkifli Fahmi
Rabu, 24 Desember 2025 19:35:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Semarang – Upah Minimum Provinsi atau UMP Jateng 2026 resmi diumumkan Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, Rabu (24/12/2025). Penetapan UMP dan UMSP Jateng 2026 ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504.
Dalam keputusan itu, UMP Jateng naik sebesar 7,28 persen atau Rp 158.03707. Dengan kenaikan itu, UMP Jateng 2026 naik menjadi Rp 2.327.386,07 dari sebelumnya, Rp 2.169.349,00 pada 2025.
Pengumuman ini dilakukan bersamaan dengan penetapan UMSP, UMK dan UMSK 2026 seluruh kabupaten/kota Jawa Tengah.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan, penetapan UMP itu dilakukan sesuai formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Adapun pada nilai alfa, Ahmad Luthfi menggunakan angkat tertinggi dalam beleid tersebut yakni, 0,9.
”Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi.
Ahmad Luthfi juga menetapkan UMSP Jateng 2026 pada 11 sektor industri, yakni industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia.
Besaran UMSP ini bahkan ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.
Ahmad Luhtfi menegaskan, penetapan UMP ini merupakan bagian dari program strategis nasional. Dalam penetapannya, maka pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat.
Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.
Mulai Berlaku...
- 1
- 2



