Ia mengungkapkan, tersangka terakhir juga terlibat pengeroyokan terhadap pesilat dari Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa, Mohammad Bimo Saputra (17).
”Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan dan bukti video yang kami miliki, dia ikut menginjak-injak korban di atas dan di bawah fly over. Barang buktinya jaket,” jelas Anggah.
Mulanya, Anggah melanjutkan, ia melihat kerumuman di wilayah Semarang sepulang mengaji. Ia kemudian ikut mengejar korban hingga ke TKP.
”Yang bersangkutan pulang ngaji, melihat ada keramaian di daerah Semarang yang menjadi titik awal pengejaran korban. Kemudian dia ikut mengejar dan mengeroyok di flyover,” beber Anggah.
Sementara dua remaja lain yang ditangkap bersamanya, kini masih berstatus sebagai saksi. Anggah mengungkapkan mereka berada di Jembatan Layang Ganefo saat peristiwa terjadi namun tidak terlibat pengeroyokan.
”Mereka berdua statusnya saksi. Saat kejadian yang bersangkutan ada di bawah flyover, tapi dari fakta-fakta yang ada memang tidak ada yang bisa mengarahkan keduanya ikut melakukan,” pungkas Anggah.
Murianews, Demak – Tersangka kasus pengeroyokan pesilat di Jembatan Layang Ganefo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah bertambah.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni WS (28) warga Tegowanu Grobogan, MBS (21) warga Karangawen, dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 17 tahun. Mereka ditetapkan tersangka, Minggu (28/12/2025).
Tiga orang tersangka ini diketahui bekerja di sekitar jembatan layang. Mereka ikut terprovokasi saat melihat ada keributan dan terlibat dalam pengeroyokan kedua di bawah jembatan layang.
Selanjutnya, polisi kembali menetapkan dua tersangka pengeroyokan itu, Senin (29/12/2025). Mereka yakni REA (18) dan satu ABH lagi yang masih berusia 16 tahun.
Dua orang tersebut diketahui ikut mengejar korban dari arah Semarang. Mereka terlibat pengeroyokan pertama di atas jembatan layang dengan ikut menginjak-injak korban.
Adapun satu tersangka baru, yakni satu ABH lagi yang berusia 16 tahun. Selain itu, polisi juga mengamankan dua ABH yang masih berstatus saksi, Selasa (30/12/2025).
Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono mengatakan, dari tiga orang yang diamanan Selasa (30/12/2025), satu di antaranya dinaikkan statusnya.
”Tadi malam telah kita lakukan gelar perkara, dari tiga orang yang kemarin kita amankan, satu orang kita naikkan statusnya menjadi ABH (anak berhadapan dengan hukum),” kata Anggah, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (1/1/2026).
Ikut-ikutan...
Ia mengungkapkan, tersangka terakhir juga terlibat pengeroyokan terhadap pesilat dari Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa, Mohammad Bimo Saputra (17).
”Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan dan bukti video yang kami miliki, dia ikut menginjak-injak korban di atas dan di bawah fly over. Barang buktinya jaket,” jelas Anggah.
Mulanya, Anggah melanjutkan, ia melihat kerumuman di wilayah Semarang sepulang mengaji. Ia kemudian ikut mengejar korban hingga ke TKP.
”Yang bersangkutan pulang ngaji, melihat ada keramaian di daerah Semarang yang menjadi titik awal pengejaran korban. Kemudian dia ikut mengejar dan mengeroyok di flyover,” beber Anggah.
Sementara dua remaja lain yang ditangkap bersamanya, kini masih berstatus sebagai saksi. Anggah mengungkapkan mereka berada di Jembatan Layang Ganefo saat peristiwa terjadi namun tidak terlibat pengeroyokan.
”Mereka berdua statusnya saksi. Saat kejadian yang bersangkutan ada di bawah flyover, tapi dari fakta-fakta yang ada memang tidak ada yang bisa mengarahkan keduanya ikut melakukan,” pungkas Anggah.
Sebelumnya...
Diberitakan sebelumnya, Mohammad Bimo Saputra (17), anggota PSNU Pagar Nusa dikeroyok hingga meninggal oleh sejumlah orang di Jembatan Layang Ganefo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jumat (26/12/2025) dini hari.
Saat itu, korban bersama teman-temannya dikejar sejumlah orang dari arah Semarang. Setibanya di Jembatan Layang Ganefo, korban dikeroyok dua kali, di atas dan di bawah jembatan layang tersebut.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat. Namun saat di rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.