Kurator Sritex Bakal Dievaluasi, Buntut Belum Cairkan Pesangon
Zulkifli Fahmi
Senin, 12 Januari 2026 16:40:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Semarang – Pengadilan Negeri (PN) Semarang bakal mengevaluasi penyelesaian masalah pailit PT Sri Isman Rezeki Tbk (Sritex) yang dilakukan kurator.
Tak hanya itu, hakim pengawas dari penyelesaian masalah itu juga akan dipanggil guna melaporkan progresnya. Itu disampaikan Juru bicara PN Semarang, Hadi Sunoto usai beraudiensi dengan perwakilan eks pekerja Sritex.
Ia mengungkapkan, ada beberapa poin yang disepakati dalam pertemuan itu. Pertama yakni, lambatnya penyelesaian pemberesan masalah oleh kurator.
”Oleh karena itu nanti pemberesan tersebut akan dievaluasi,” kata Hadi, seperti dikutip dari Detik.com, Senin (12/1/2026).
Selain itu, PN Semarang juga menyetujui aspirasi dan keresahan pekerja Sritex yang meminta agar proses pemberesan pailit bisa segera diselesaikan.
”Pemberesan harus diselesaikan dengan cepat oleh kurator. Karena peran pengadilan adalah mengawasi kurator, nanti ketua pengadilan akan memanggil hakim pengawas untuk melaporkan tentang perkembangan dari pertemuan hakim pengawas dan kurator,” tuturnya.
Hadi menegaskan, kurator yang dipilih hakim pengawas sebagai buntut pailitnya Sritex bisa diganti. Itu diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang (UU) No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang mengatur tentang penggantian kurator.
Sementara itu...



