Menurut Sumanto, perbedaan standar justru menjadi bagian dari sistem klasifikasi jalan yang sudah diatur pemerintah pusat.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng itu juga mendengarkan penjelasan Bapemperda soal Raparda Garis Sempadan, pandangan umum dari Fraksi-Fraksi atas Raperda, dan jawaban Bapemperda atas pandangan umum Fraksi.
Rapat kemudian ditutup dengan persetujuan usulan Bapemperda atas Raperda Garis Sempadan.
Murianews, Semarang – DPRD Jateng terus mendorong percepatan pengesahan Raperda Penyelenggaraan Standarisasi Jalan di Jawa Tengah.
Usai Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin (6/4/2026), Ketua DPRD Jateng Sumanto mengatakan, setiap pemerintahan memiliki regulasi yang berbeda terkait standarisasi jalan.
”Sudah ada aturannya sendiri, jadi nanti hal-hal itu semua akan diatur. Antara jalan provinsi itu berapa meter minimal itu sudah diatur, klasifikasinya apa dari Kementerian,” ujar Sumanto.
Ia menyebut, standarisasi jalan di masing-masing pemerintahan, mulai dari desa, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional tidak bisa disamaratakan.
”Jalan kabupaten begitu juga, jalan desa ada sendiri. Nanti kalau jalan nasional dengan jalan desa sama ya, nanti jadi masalah,” jelas Politisi PDI Perjuangan itu.
Pernyataan itu disampaikan Sumanto sebagai respons banyaknya pihak yang mendorong regulasi standarisasi jalan. Salah satunya dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng yang mengusulkan Raperda Standarisasi Jalan agar kualitas jalan antarwilayah tidak timpang.
Regulasi itu dinilai cukup krusial guna memastikan seluruh ruas jalan provinsi berada dalam kondisi layak, aman, dan sesuai standar teknis.
Dorongan itu muncul seiring maraknya keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang rusak dan belum optimal di berbagai wilayah Jateng.
Menurut Sumanto, perbedaan standar justru menjadi bagian dari sistem klasifikasi jalan yang sudah diatur pemerintah pusat.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng itu juga mendengarkan penjelasan Bapemperda soal Raparda Garis Sempadan, pandangan umum dari Fraksi-Fraksi atas Raperda, dan jawaban Bapemperda atas pandangan umum Fraksi.
Rapat kemudian ditutup dengan persetujuan usulan Bapemperda atas Raperda Garis Sempadan.
Ketua DPRD Jateng Sumanto menjelaskan, Perda Garis Sempadan merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
Ketua DPRD Jateng Sumanto menerima berkas Raperda Garis Sempadan. (Murianews/DPRD Jateng)
Perda sudah dua kali diubah, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2004, diubah menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2013, kemudian kini diubah lagi.
Ia menyebut, revisi tersebut mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jateng terbaru, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2024.
”Dasarnya adalah Perda kita tentang RTRW, Perda Nomor 8 Tahun 2024. RTRW yang baru ini kan ada penyesuaian,” jelasnya.
Menurutnya, Raperda ini nantinya menjadi acuan pengaturan batas-batas pembangunan, termasuk pemberian izin mendirikan bangunan. Dengan begitu, ke depan diharapkan tak terjadi pelanggaran.
Sumanto menambahkan, pengaturan garis sempadan juga berkaitan dengan upaya pencegahan bencana, khususnya banjir.
”Ya, salah satunya kan begitu juga. Pengaturan itu mencegah, supaya nanti orang mendirikan rumah itu kira-kira sesuai peraturan daerah,” ujarnya.
Ia menyoroti masih banyaknya bangunan yang berdiri di area sempadan, seperti di bantaran sungai, yang berpotensi memperparah banjir.
”Sehingga tidak seenaknya buat rumah di pinggir sungai, biasanya nyamplok sungai menimbulkan banjir,” kata Sumanto.