Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Perda sudah dua kali diubah, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2004, diubah menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2013, kemudian kini diubah lagi.

Ia menyebut, revisi tersebut mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jateng terbaru, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2024.

”Dasarnya adalah Perda kita tentang RTRW, Perda Nomor 8 Tahun 2024. RTRW yang baru ini kan ada penyesuaian,” jelasnya.

Menurutnya, Raperda ini nantinya menjadi acuan pengaturan batas-batas pembangunan, termasuk pemberian izin mendirikan bangunan. Dengan begitu, ke depan diharapkan tak terjadi pelanggaran.

Sumanto menambahkan, pengaturan garis sempadan juga berkaitan dengan upaya pencegahan bencana, khususnya banjir.

”Ya, salah satunya kan begitu juga. Pengaturan itu mencegah, supaya nanti orang mendirikan rumah itu kira-kira sesuai peraturan daerah,” ujarnya.

Ia menyoroti masih banyaknya bangunan yang berdiri di area sempadan, seperti di bantaran sungai, yang berpotensi memperparah banjir.

”Sehingga tidak seenaknya buat rumah di pinggir sungai, biasanya nyamplok sungai menimbulkan banjir,” kata Sumanto.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler