Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Temanggung – Polres Temanggung mengungkap motif dibalik kasus suami bunuh istri di Ngadirejo, Temanggung, jawa Tengah. Dalam penyelidikan, pembunuhan itu dilatarbelakangi masalah hak asuh anak hingga penolakan ajakan hidup serumah.
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengatakan, pelaku dan korban diketahui telah pisah ranjang selama dua tahun. Selama itu, pelaku tinggal di Parakan dan korban di Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.
”Mengumpulkan informasi-informasi dari saksi-saksi yang masih ada di TKP, sehingga didapatkan kesimpulan bahwa pelaku adalah suami korban. Jadi status pelaku itu masih sebagai suami korban," katanya, seperti dikutip dari Detik.com, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, hubungan keduanya sudah tidak harmonis.
”Motif sementara, ini baru dari keterangan saksi-saksi ya, sepintas memang hubungan rumah tangga antara pelaku dengan korban sudah tidak harmonis, termasuk dalam hal pengasuhan anak,” ujar Zamrul.
Diduga, karena ketidaksepakatan terkait anak dan adanya penolakan terkait ajakan tinggal serumah membuat pelaku naik pitam.
”Kemudian mungkin tidak ada kesepakatan antara banyak hal, akhirnya pelaku membawa (sabit) ke tempat korban,” imbuhnya.
Tak Mau Serumah...



