Lima OPD Jateng Disemprot BPK RI, Ini Daftar Dosa-dosanya
Zulkifli Fahmi
Senin, 8 Juni 2026 21:50:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Semarang – Untuk ke-15 kalinya, Pemprov Jateng mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara beruntun atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Kendati begitu, BPK RI tetap memberi teguran keras pada Pemprov Jateng.
Peringatan itu diberikan pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Jateng atas sejumlah pelanggaran keuangan. Kelima OPD tersebut meliputi, Dishub, DPUPR, Disdik, RSUD dr Moewardi Surakarta, dan RSUD dr Adhyatma Tugu Semarang.
Teguran itu disampaikan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat saat rapat penyerahan LHP BPK RI ke Pemprov Jateng di Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Senin (8/6/2026).
”Pemprov Jateng harus melakukan sejumlah perbaikan dalam hal masih adanya kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, seperti dikutip dari TribunJateng.
Widhi kemudian merinci ’dosa-dosa’ dari OPD tersebut. Pada Dishub Jateng, BPK RI menyoroti adaya masalah dalam pembayaran Bantuan Operasional Kendaraan (BOK) BRT Trans Jateng yang dinilai belum sesuai kondisi senyatanya.
Dampaknya, masih ada kelebihan pembayaran atas bantuan operasional kendaraan BRT Trans Jateng tersebut.
Kemudian, pada empat OPD lainnya yakni, DPUPR, Disdik, RSUD dr Moewardi Surakarta, dan RSUD dr Adhyatma Tugu, BPK RI menyoroti adanya masalah dalam belanja modal gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan.
Keempatnya dinilai belum menjalankan proyek sesuai kontrak, sehingga terjadi kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan kepada penyedia jasa.
Janji Luthfi...
- 1
- 2



