Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyampaikan keputusan sidang mencakup tiga poin utama.
"Keputusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari dan PTDH," ujar Choirul Anam.
Sidang dimulai pukul 13.25 WIB, dipimpin oleh AKBP Edy Sulistyo dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng. Robig, yang mengenakan seragam polisi lengkap dengan rompi hijau bertuliskan "Patsus," dikawal oleh tiga personel Propam saat memasuki ruang sidang.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa sidang menghadirkan berbagai saksi, termasuk perwakilan Kompolnas, keluarga almarhum, dan saksi lainnya.
"Sidang ini melibatkan pihak-pihak terkait untuk memastikan transparansi dan profesionalisme dalam prosesnya," kata Artanto.
Murianews, Semarang – Aipda Robig Zaenudin (38) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik terkait kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang.
Seperti dilansir dari Antara, sidang tersebut diselenggarakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyampaikan keputusan sidang mencakup tiga poin utama.
"Keputusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari dan PTDH," ujar Choirul Anam.
Sidang Berlangsung Transparan
Sidang dimulai pukul 13.25 WIB, dipimpin oleh AKBP Edy Sulistyo dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng. Robig, yang mengenakan seragam polisi lengkap dengan rompi hijau bertuliskan "Patsus," dikawal oleh tiga personel Propam saat memasuki ruang sidang.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa sidang menghadirkan berbagai saksi, termasuk perwakilan Kompolnas, keluarga almarhum, dan saksi lainnya.
"Sidang ini melibatkan pihak-pihak terkait untuk memastikan transparansi dan profesionalisme dalam prosesnya," kata Artanto.
Komisioner Kompolnas...
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan harapannya agar sidang ini menghasilkan putusan yang maksimal.
"Semoga hasil sidang ini menjadi keputusan maksimal dan mencerminkan transparansi serta profesionalisme," ujar Anam.
Hadirnya Keluarga Korban
Beberapa anggota keluarga korban turut hadir, termasuk keluarga Gamma dan AD, untuk menyaksikan jalannya sidang. Kehadiran mereka menjadi salah satu langkah untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Kasus yang Mengguncang Semarang
Kasus ini telah menarik perhatian luas setelah insiden penembakan siswa SMKN 4 Semarang. Proses hukum terhadap Aipda Robig diharapkan memberikan pesan tegas terkait profesionalisme dan tanggung jawab aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas.
Dengan keputusan PTDH ini, Aipda Robig resmi tidak lagi menjadi bagian dari kepolisian. Sidang etik tersebut menjadi salah satu langkah signifikan dalam menegakkan integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.