Jumat, 21 November 2025

Murianews, Banyumas – Tahanan di Polresta Banyumas yang berinisial OK (26) tewas diduga dianiaya. Bahkan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan jika tewasnya OK itu ada keterlibatan anggota polisi.

Menurut Luthfi, berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, empat anggota diproses terkait kedisiplinan, dan tujuh anggota lainnya diproses terkait pelanggaran kode etik.

Ada sebelas anggota yang terlibat. Kita dalami kembali, empat orang anggota di antara tujuh itu masuk ke ranah pidana. Jadi sudah ada bukti permulaan yang cukup anggota telah melakukan pidana,” ungkap Kapolda Luthfi mengutip Kompas.com, Selasa (18/7/2023)

Empat anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada di tahanan.

Luthfi mengungkapkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya dalam kasus ini, seperti kelalaian dalam mengawasi tahanan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Pada saat proses penangkapan, ada empat anggota yang terbukti melakukan tindak pidana. Entah itu mukul dan lain-lain. Itu wujud perbuatannya kita dalami dalam suatu berkas perkara pada saat sidang,” tambahnya.

Para polisi yang ditetapkan sebagai tersangka berpangkat bintara dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana tersebut.

Tak hanya itu, dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan sepuluh tahanan Polresta Banyumas sebagai tersangka terkait kejadian tersebut.

Kapolda Jateng menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan. Ia juga memberikan peringatan kepada seluruh anggota kepolisian agar menegakkan hukum dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

”Sangat disayangkan anggota kita melanggar hukum dalam menegakkan hukum,” tegasnya.

Komentar

Terpopuler