”Jadi awalnya pelaku pelaku menemukan foto syur korban di ponsel sang anak. Dari situ, pelaku memanfaatkan situasi,” katanya seperti dilansir Detik.com
Didik menjelaskan, awal mula kejadiannya berawal dari ponsel pelaku yang rusak sedang diservis. Dari situ, ia akhirnya memegang ponsel sang anak.
Saat memegang ponsel anaknya itu, pelaku juga melihat pesan dari korban yang meminta untuk janjian di kolam renang di wilayah Temanggung.
”Korban melakukan chat atau pesan WA (WhatsApp) dengan pacarnya untuk bertemu di kolam renang di wilayah Temanggung. Jadi, chat HP pacar korban dipegang oleh pelaku, yang mana pelaku ayah dari pacar korban,” terangnya.
Melihat pesan itu, pelaku datang ke lokasi. Kejadian pertama terjadi pada hari Jumat di bulan September.
Murianews, Temanggung – Sorang ayah di Temanggung berinisial M (31) ditangkap polisi. Gara-garanya, ia tega memperkosa pacar anaknya sendiri yang masih SD.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengatakan korban diperkosa sebanyak enam kali di bawah ancaman akan menyebarluaskan foto syur korban.
”Jadi awalnya pelaku pelaku menemukan foto syur korban di ponsel sang anak. Dari situ, pelaku memanfaatkan situasi,” katanya seperti dilansir Detik.com
Didik menjelaskan, awal mula kejadiannya berawal dari ponsel pelaku yang rusak sedang diservis. Dari situ, ia akhirnya memegang ponsel sang anak.
Saat memegang ponsel anaknya itu, pelaku juga melihat pesan dari korban yang meminta untuk janjian di kolam renang di wilayah Temanggung.
”Korban melakukan chat atau pesan WA (WhatsApp) dengan pacarnya untuk bertemu di kolam renang di wilayah Temanggung. Jadi, chat HP pacar korban dipegang oleh pelaku, yang mana pelaku ayah dari pacar korban,” terangnya.
Melihat pesan itu, pelaku datang ke lokasi. Kejadian pertama terjadi pada hari Jumat di bulan September.
Korban dan pelaku kemudian bertemu di kolam renang tersebut. Saat itu, korban sempat menanyakan keberadaan pacarnya pada pelaku.
”Di tempat tersebut sudah ada tersangka yang merupakan ayah dari pacar korban. Kemudian korban menanyakan keberadaan pacarnya kepada tersangka dan saat itu tersangka mengatakan berada di rumah,” kata Didik.
Melihat korban yang hendak meninggalkan lokasi, pelaku kemudian menarik tangan korban ke sebuah rumah tripleks di sekitar kolam renang. Di rumah tripleks itu pelaku memaksa berhubungan badan dengan korban.
Korban sempat berontak dan berteriak saat hendak diperkosa. Namun, mulutnya dibekap dan merasa tak berdaya saat diancam foto syurnya akan disebarkan.
”Sebelum tersangka menyetubuhi korban, tersangka mengatakan nek ra gelem fotomu tak sebar (kalau tidak mau fotomu kusebar). Foto korban telanjang dada yang korban kirimkan kepada pacarnya," sambung Didik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyebut pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak 6 kali. Aksi tersebut selalu dilakukan di tempat yang sama.
Akibat perbuatannya, M kini harus meringkuk di penjara. M dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
”Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan selama-lamanya 15 tahun,” tandasnya.