Rabu, 19 November 2025

Murianews, DemakPolres Demak berhasil menindak 1.710 pelanggaran lalu lintas selama gelaran Operasi Patuh 2025 yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Juni 2025.

Penindakan ini menunjukkan komitmen Polres Demak dalam meningkatkan kesadaran dan ketertiban berlalu lintas di wilayahnya.

Plt Kasi Humas Polres Demak IPTU Said Nu'man Murod menjelaskan jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan.

”Data menunjukkan bahwa melawan arus menjadi jenis pelanggaran terbanyak dengan 705 kasus. Disusul oleh berkendara di bawah umur 132 kasus,” katanya seperti dilansir dari laman Pemkab Demak, Selasa (29/7/2025)

Selain kedua pelanggaran tersebut, penggunaan helm tidak Standar Nasional Indonesia (SNI) juga mendominasi. Totalnya mencapai 99 kasus.

”Kemudian ada penggunaan nomor polisi (nopol) tidak sesuai ketentuan 96 kasus, dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi 35 kasus,” paparnya.

Ia menambahkan, tercatat juga dua kasus boncengan lebih dari satu orang dan 1 kasus melanggar traffic light.

Sedangkan untuk pelanggar roda empat, total ada 33 kasus. Dengan rincian 15 penggunaan nopol tidak sesuai ketentuan, 14 tidak menggunakan sabuk pengaman, tiga melanggar rambu lalu lintas, dan satu kasus melebihi muatan.

Tujuh Pelanggaran...

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler