Rabu, 19 November 2025

IPTU Said menegaskan dalam Operasi Patuh Candi 2025 ini, Polres Demak secara tegas menindak tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap menjadi pemicu kecelakaan.

”Pelanggaran-pelanggaran tersebut meliputi, pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi yang masih di bawah umur, hingga pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang,” terangnya.

Selain itu, petugas juga untuk pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi dalam pengaruh alkohol, pengemudi yang melawan arus, hingga pengemudi yang melebihi batas kecepatan

IPTU Said juga mengungkapkan karyawan dan pelajar mendominasi daftar pelanggar selama Operasi Patuh Candi 2025 di Kabupaten Demak.

Dirinya berharap, dengan berakhirnya Operasi Patuh ini tidak serta merta menurunkan tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

”Tujuannya adalah untuk mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang berkelanjutan di Demak,” tandasnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler