Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Sebanyak 19 kontainer bahan tekstil yang dilelang Kejaksaan Negeri Kota Semarang laku terjual dengan nilai Rp 13,3 miliar.

Kontainer itu merupakan barang bukti perkara korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji mengatakan, belasan kontainer bahan tekstil yang dilelang tersebut disita dari terpidana Leslie Girianza Hermawan.

’’Isi 19 kontainer tersebut lolos masuk tanpa membayar bea masuknya,’’ katanya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/9/2024).

Leslie Girianza Hermawan sendiri telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap itu.

Tak hanya itu, Leslie juga dijatuhi hukuman tambahan. Yakni, berupta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 56,3 miliar.

Ia menambahkan pelelangan aset berupa belasan kontainer bahan tekstil yang masuk tanpa prosedur yang legal itu guna menutup kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara. Hasil penjualannya kemudian disetorkan ke kas negara.

Candra mengatakan, pihaknya juga bakal melelang aset milik terpidana lainnya. Di antaranya yakni aset tanah pilik terpidana. Aset itu dijual untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

’’Ada sekitar 20 aset berupa tanah yang masih diproses lelang,’’ tambahnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler