Rabu, 19 November 2025

Murianews, Klaten – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengungkap kasus korupsi pengelolaan sewa plaza Klaten di periode 2019/2022.

Dalam kasus itu terungkap tersangka, DS, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten menilap sebagian hasil sewa bangunan.

Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, menjelaskan kasus itu berawal dari pembangunan Plaza Klaten hasil kerja sama Pemkab Klaten dan PT IGSP pada 1989.

Setelah 25 tahun atau pada 22 April 2018, kerja sama itu berakhir dan bangunan serta tanahnya diserahkan ke Pemkab Klaten.

Kemudian, pada kurun waktu 2019-2022, Plaza Klaten dikelola Pemda Klaten. Di saat itulah, terjadi penyimpangan.

Pengelolaan Plaza Klaten bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Perda Klaten Nomor: 2 Tahun 2017 tentang pengelolaan hak pemanfaatan Barang Milik Daerah.

Pengelolaan Plaza Klaten harusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat sesuai perjanjian kerja sama. Pemilihan rekanan yang mengelola juga dilakukan dengan lelang terbuka.

Namun, BS, Kepala DKUKMP Klaten saat itu dan DS justru melakukan penunjukan secara lisan pada FS, Direktur PT MMS untuk mengelola Plaza Klaten.

Disewakan Lagi... 

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler