Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Sidang korupsi KONI Kudus, Jawa Tengah dengan terdakwa Imam Triyanto masih bergulir hingga pekan ini. Pemanggilan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU pun telah dilakukan. Seluruh keterangan mereka pun memberatkan dakwaan korupsi Imam.

Kasusbi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus yang juga menjadi JPU dalam kasus ini Haris Abdur mengatakan, pihaknya memang hanya fokus untuk menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus korupsi ini.

Seperti vendor pengadaan jersey, catering makanan besar dan kecil serta pihak-pihak yang mengembalikan uang pelunasan hutang Imam yang diambilkan dari dana KONI Kudus.

”Kami kemarin menghadirkan saksi-saksi yang memang merujuk ada kerugian negara di sana, semuanya pun sudah bersaksi dan membenarkan dakwaan Imam ini, jadi semuanya memberatkan,” katanya Selasa (23/7/2024).

Saat ini sendiri, sambung dia, memang ada sejumlah uang dan barang beberapa saksi yang disita negara karena memang bersumber dari uang negara yang diambil Imam.

”Seperti Rinduwan itu yang mengembalikan Rp 600 juta dan beberapa saksi lainnya yang juga mengembalikan. Di antaranya Oni yang merupakan jersey vendor itu Rp 75 juta, ada pula teman imam juga mengembalikan uang dengan nominal sama seperti Oni,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui terdakwa kasus korupsi KONI Kudus, Jawa Tengah Imam Triyanto berencana mendatangkan tiga orang saksi dan satu orang saksi ahli untuk meringankan dakawaan korupsinya tersebut.

Tiga orang saksi tersebut berencana ia datangkan ke Pengadilan Tipikor Semarang dalam lanjutan sidangnya, pekan depan.

Penasihat sekaligus kuasa hukum Imam Triyanto, Aksin SH menyebut bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus Imam Triyanto adalah korban sistem dan politik di Kabupaten Kudus.

Hal itu, lanjutnya, terlihat dari adanya penyalahgunaan wewenang dan upaya melanggar hukum. Salah satunya munculnya anggaran yang tidak diusulkan KONI Kudus tetapi tetap dicairkan.

”Imam Triyanto adalah korban sistem dan politik lokal di Kabupaten Kudus. Saat ini, baru Pak Imam yang ditahan. Dalam sidang, terungkap bahwa ada anggaran yang tidak diusulkan oleh KONI Kudus tetapi tetap dicairkan. Ini adalah salah satu contoh penyalahgunaan wewenang dan upaya melanggar hukum yang harus kita kejar,” katanya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler