Korupsi KONI Kudus: Ada Pengembalian Anggaran, Akadnya Utang
Anggara Jiwandhana
Selasa, 23 Juli 2024 13:18:00
Murianews, Kudus – Sidang korupsi KONI Kudus, Jawa Tengah dengan terdakwa Imam Triyanto masih bergulir hingga pekan ini. Pemanggilan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU pun telah dilakukan.
Dalam persidangan tersebutlah diketahui jika ada pengembalian anggaran di beberapa pengkab olahraga kepada Imam Triyanto dengan dalil utang.
”Imam berdalih pengembalian anggaran dari Pengkab itu dalilnya adalah hutang. Jadi anggaran digelontorkan lalu dikembalikan ke Imam dengan akad utang,” kata Kasusbi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus yang juga menjadi JPU dalam kasus ini Haris Abdur, Selasa (23/7/2024).
Meski demikian, secara keseluruhan Imam bersifat kooperatif dengan mengakui semua perbuatannya.
”Terdakwa Imam dia kooperatif, hanya ya itu tadi, dia merasa jika dalam kasusnya adalah utang piutang,” sambungnya.
Dari pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU pun telah dilakukan. Seluruh keterangan mereka pun memberatkan dakwaan korupsi Imam.
Dia menambahkan, pihaknya memang hanya fokus untuk menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus korupsi ini.
Seperti vendor pengadaan jersey, catering makanan besar dan kecil serta pihak-pihak yang mengembalikan uang pelunasan hutang Imam yang diambilkan dari dana KONI Kudus.
”Kami kemarin menghadirkan saksi-saksi yang memang merujuk ada kerugian negara di sana, semuanya pun sudah bersaksi dan membenarkan dakwaan Imam ini, jadi semuanya memberatkan,” tambahnya.
Saat ini sendiri, sambung dia, memang ada sejumlah uang dan barang beberapa saksi yang disita negara karena memang bersumber dari uang negara yang diambil Imam.
”Seperti Rinduwan itu yang mengembalikan Rp 600 juta dan beberapa saksi lainnya yang juga mengembalikan. Di antaranya Oni yang merupakan jersey vendor itu Rp 75 juta, ada pula teman imam juga mengembalikan uang dengan nominal sama seperti Oni,” ungkapnya.
Kerugian akibat korupsi Imam Triyanto sendiri berada di angka Rp 2,3 miliar. Korupsi tersebut ia lakukan sejak tahun 2021 silam hingga 2023 kemarin.



