Soal Fatwa Haram Peternakan Babi, Pemprov Jateng Akan Menindaklanjuti
Budi Santoso
Selasa, 12 Agustus 2025 17:03:00
Murianews, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berencana menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah (MUI Jateng) yang mengharamkan peternakan babi di wilayah Jateng. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan Pemprov akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai acuan kebijakan daerah.
“Tentu kami bukan hanya ingin menarik investor saja, tetapi yang paling utama adalah kerukunan dan ketenteraman masyarakat,” ujar Taj Yasin atau Gus Yasin, saat hadir di Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), Selasa (12/8/2025).
Menurut Taj Yasin, Pemprov Jateng akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan resmi. Pihaknya menyebutkan, penolakan warga terhadap rencana investasi peternakan babi sebelumnya sudah terjadi di Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Jepara, dan menjadi pemicu pembahasan kebijakan ini.
“Kalau di suatu tempat keberadaannya dirasa mengganggu, ya kita harus berpihak kepada masyarakat. Karena tanah dan lahan itu hakikatnya dimiliki masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Taj Yasin menyampaikan, Fatwa MUI, kajian Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah akan menjadi rujukan dalam merumuskan peraturan terkait keberadaan usaha peternakan babi di Jateng. Hal ini untuk memastikan semua berjalan dengan baik.
“Pasti dan tentu kami akan mengarah ke kajian-kajian dari Fatwa MUI atau NU, Muhammadiyah menjadi bagian yang kami akomodir sehingga nanti bisa menjadi satu peraturan,” katanya.
Sebelumnya, polemik rencana pembangunan peternakan babi modern di Kabupaten Jepara mencuat setelah mendapat penolakan masyarakat. Rekomendasi NU dan Fatwa MUI yang mengharamkan peternakan babi di Jepara, dan berlaku untuk seluruh Jateng, akhirnya menjadi dasar Bupati Jepara Witiarso Utomo membatalkan investasi senilai Rp10 triliun tersebut.(*)



