Sementara itu, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Murianews, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengambil langkah hukum terkait ketidakhadiran Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, dalam pemanggilan pemeriksaan.
Keduanya mangkir dari jadwal pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada Rabu (22/1/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan jika pihaknya akan mempertimbangkan tindakan hukum yang sesuai.
”Langkah apa yang akan diambil penyidik? Kita tunggu saja. Saya tidak bisa memastikan apakah akan ada proses penjemputan paksa, penangkapan, atau langkah lainnya. Namun yang jelas, penyidik akan bertindak sesuai kerangka hukum yang berlaku,” kata Tessa dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).
Menurut Tessa, pemanggilan terhadap seseorang oleh KPK bisa dilakukan dalam kapasitas yang berbeda, baik sebagai saksi maupun tersangka. Dalam kasus ini, ia akan memastikan status pemanggilan Mbak Ita dan Alwin Basri.
”Saya harus konfirmasi lagi apakah panggilan ini sebagai tersangka atau sebagai saksi di perkara lain. Jika ada perkembangan, kami akan segera memberikan informasi kepada rekan-rekan jurnalis,” ujar Tessa.
Gratifikasi...
Diketahui, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mbak Ita dan Alwin Basri berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi bersama Martono, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang.
Sementara itu, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.