Dorong Industri Hijau, Pemprov Jateng Beri Insentif Keringanan Pajak
Cholis Anwar
Senin, 22 September 2025 21:02:00
Murianews, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan peluang insentif keringanan pajak bagi pelaku usaha yang berkomitmen menerapkan industri hijau.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, insentif ini diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Jateng Nomor 12 Tahun 2022.
Oerda tersebut diperkuat oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
”Sampai saat ini sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan keringanan pajak,” kata Sakina di Semarang, Senin (22/9/2025).
Tiga perusahaan tersebut terdiri dari dua perusahaan transportasi dan satu perusahaan pengelola kawasan industri.
Sakina menjelaskan, syarat utama bagi perusahaan untuk mengajukan keringanan pajak adalah kepatuhan dalam membayar pajak dan penerapan industri hijau. Besaran keringanan pajak yang diberikan bervariasi, tergantung hasil skor penilaian yang dilakukan oleh tim DPM-PTSP.
”Kami ada tim yang menilai, ada 15 parameter yang diperhitungkan. Kami melihat bagaimana komitmen-komitmennya. Salah satu parameternya adalah green industry,” ujarnya.
Penerapan industri hijau di perusahaan bermacam-macam, meliputi penggunaan solar panel untuk pembangkit listrik, kepedulian terhadap daur ulang (recycle) pembuangan limbah, dan program penghijauan.
Solar panel...
- 1
- 2



