Pastikan Aman, Daop 4 Terjunkan Ratusan Petugas Pemeriksa Jalur KA
Dani Agus
Selasa, 8 Oktober 2024 12:31:00
Murianews, Semarang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang secara konsisten menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api dengan menugaskan sebanyak 125 Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) setiap harinya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk memastikan bahwa kondisi jalur rel senantiasa berada dalam keadaan aman untuk dilalui kereta api.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan, Petugas Pemeriksa Jalur merupakan ujung tombak dalam menjaga keselamatan operasional kereta api. Mereka memiliki tanggung jawab besar untuk memeriksa dan memastikan kondisi jalur rel tetap dalam keadaan terbaik, bebas dari potensi gangguan.
”PPJ adalah personel yang bertugas memantau dan mengecek kondisi jalur rel secara berkala, baik secara visual maupun dengan menggunakan alat bantu khusus. Dalam tugasnya, PPJ akan memeriksa kondisi fisik rel, bantalan, sambungan, serta kelengkapan lainnya seperti penambat dan balas,” jelasnya.
Dalam menggunakan alat bantu khusus, Petugas Pemeriksa Jalur juga difasilitasi dengan Kendaraan Perawatan Jalur (KPJ). Yakni, kendaraan yang dirancang khusus untuk membantu petugas dalam memeriksa dan merawat jalur rel.
KPJ dilengkapi dengan teknologi modern seperti alat pengukur geometri rel untuk memastikan bahwa rel berada dalam kondisi yang tepat. Alat ini sangat membantu PPJ dalam mendeteksi ketidaksempurnaan rel, seperti keausan atau pergeseran, yang mungkin tidak terlihat secara kasat mata.
”Tugas PPJ tidak mengenal cuaca. Baik dalam kondisi panas terik maupun hujan deras, mereka harus tetap disiplin menjalankan tugas. Tidak hanya harus teliti, tetapi juga memerlukan fisik dan mental yang prima untuk terus siaga sepanjang waktu,” tambah Franoto.
Sebelum dinyatakan siap bertugas di lapangan, Petugas Pemeriksa Jalur harus melalui berbagai tahapan pelatihan. Mereka wajib mengikuti modul pelatihan khusus PPJ, diklat tenaga perawatan jalur kereta api tingkat pelaksana, hingga mendapatkan sertifikasi calon pemeriksa jalur yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Setelah dinyatakan kompeten dan menerima sertifikat resmi, barulah mereka dapat bertugas secara penuh sebagai PPJ KAI.



