Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang terus diusut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sempat menggeledah Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah.

Melansir Antara, penggeledahan tersebut dilakukan di Ruang Komisi D DPRD Jateng hingga Kamis (25/7/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Dari penggeledahan itu, KPK diketahui keluar dengan membawa sebuah koper.

Selama penggeledahan, aparat kepolisian bersenjata laras panjang tampak mengamankan proses penggeledahan di ruangan bangunan yang dikenal dengan nama Gedung Berlian tersebut.

Penggeledahan itu juga dikaitkan dengan possisi Alwin Basri suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng.

Meski begitu belum ada keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut, baik dari DPRD ataupun KPK.

Diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7/2024).

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.

Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 - 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 - 2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler