Pilgub Jateng 2024
Bawaslu RI Dalami Dugaan Mobilisasi Kades di Pilgub Jateng
Supriyadi
Senin, 28 Oktober 2024 21:56:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyoroti adanya dugaan pelanggaran mobiliasai Kepala Desa (Kades) di Pilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2024.
Saat ini, Bawaslu mengaku telah melakukan pendalaman terkait dugaan tersebut. Termasuk menunggu informasi lebih lanjut dari Bawaslu Jateng adakah pelanggaran atau tidak dalam kasus tersebut.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebagaimana dilansir Antara, Senin (28/10/2024)..
”Kami menunggu informasi dari Bawaslu Kota Semarang. Apakah ini termasuk dugaan tindak pemilihan, ataupun pelanggaran netralitas, ataupun bukan pelanggaran,” kata Bagja s, Senin (28/10/2024).
Dia menjelaskan para pelaku terancam hukuman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Adapun sanksinya paling singkat adalah pidana penjara 1 bulan dan paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
Selain itu, Bagja menilai apabila kasus ini berkembang dan terbukti sebagai pelanggaran pidana, sanksi yang lebih berat dapat dikenakan termasuk pencopotan jabatan kepala desa.
”Setelah itu juga bisa ditingkatkan, kalau sudah seperti ini kan, apakah jabatan kepala desanya bisa dicopot atau tidak tentu dari Kementerian Dalam Negeri yang akan menentukannya,” jelasnya.
- 1
- 2



