Kamis, 20 November 2025

Dengan putusan ini, KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang melibatkan Mbak Ita dan sejumlah pihak lainnya.

Hakim menegaskan bahwa penyidikan KPK telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.

Gugatan praperadilan Mbak Ita tercatat dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut diajukan pada 4 Desember 2024.

Selain Mbak Ita, suaminya, Alwin Basri, juga mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Januari 2025.

Pada Selasa (10/12/2024), KPK sempat memanggil empat tersangka untuk pemeriksaan, yaitu Mbak Ita; suaminya, Alwin Basri; Ketua Gapensi Semarang sekaligus Direktur PT Chimarder 777, Martono; serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

Namun, keempat tersangka tidak memenuhi panggilan KPK. Mbak Ita menyatakan ketidakhadirannya disebabkan oleh persiapan penyambutan Presiden Prabowo Subianto di Semarang.

KPK Tangani Tiga Kasus Korupsi Pemkot Semarang...

Komentar

Terpopuler