Rabu, 19 November 2025

Sebelumnya, perbuatan tercela BYA viral di media sosial (medsos) X. BYA dijerat dugaan pelanggaran berat, yakni perilaku asusila dan keterlibatan dalam judi online (judol).

”Yang bersangkutan dikenakan KEPP karena diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa pernikahan resmi serta melakukan permainan judi online,” terangnya.

Komentar

Jateng Terkini